27 April 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pembinaan dalam manajemen lalu lintas, pengelolaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan serta pembinaan keselamatan lalu lintas dan pengendalian operasional lalu lintas.

Rincian tugas Bidang Lalu Lintas:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Lalu Lintas sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan- jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  4. menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan Daerah;
  5. menyelenggarakan pengkajian kebutuhan dan pengembangan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  6. mengoordinasikan penyediaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  7. menyelenggarakan pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kota dan jalan provinsi serta jalan negara yang berada di wilayah kota;
  8. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan serta lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kota;
  9. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan pengembangan sistem informasi manajemen di Bidang Lalu Lintas;
  10. menyelenggarakan penyiapan bahan kebijakan pengelolaan parkir;
  11. menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan analisis dampak lalu lintas;
  12. menyelenggarakan penyiapan bahan fasilitasi pemenuhan persyaratan penerbitan perijinan dan rekomendasi teknis di bidang lalu lintas;
  13. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas;
  14. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Lalu Lintas;-9-
  15. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Lalu Lintas;
  16. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  17. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Lalu Lintas membawahkan: