Bidang Angkutan
Bidang Angkutan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pembinaan manajemen angkutan, bina usaha angkutan serta prasarana dan sarana angkutan.
Rincian tugas Bidang Angkutan, sebagai berikut:
- menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Angkutan sesuai perjanjian kinerja;
- melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
- menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan Daerah;
- menyelenggarakan pengkajian kebutuhan dan pengembangan sarana dan prasarana angkutan;
- menyelenggarakan penyiapan bahan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian terminal penumpang serta terminal barang;
- menyelenggarakan pengembangan sistem informasi terintegrasi di Bidang Angkutan;
- menyelenggarakan pembinaan manajemen angkutan untuk jaringan trayek dan jaringan lintas;
- menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan tarif angkutan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman pengujian kendaraan bermotor;
- menyelenggarakanpenyusunan bahan rekomendasi/perijinan angkutan;
- menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian angkutan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Angkutan;
- melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Angkutan;
- melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
- melaksanakan kordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Angkutan, membawahkan: