Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Dinas dalam pengelolaan urusan perhubungan.
Rincian tugas Kepala Dinas, sebagai berikut:
- menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
- merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
- menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan lalu lintas;
- menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang angkutan jalan;
- menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas;
- menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan Unit organisasi Dinas;
- melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau Unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang perhubungan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.