Selayang Pandang
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pokok "Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Dalam melakukan tugas pokok dimaksud, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi
- Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perhubungan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perhubungan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya
2001 - 2004 (Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Sejak diresmikan berdirinya Kota Tasikmalaya tanggal 17 Oktober 2001, dibentuk Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai salah satu Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya
2004 - 2008 (Dinas Perhubungan)
Perkembangan selanjutnya Kantor LLAJ berubah menjadi Dinas Perhubungan berdasarkan PERDA Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tasikmalaya
2009 (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika)
Dinas Perhubungan berubah menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan PERDA Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya
2017 (Dinas Perhubungan)