Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
- Bidang Lalu Lintas, membawahkan:
- Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
- Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
- Bidang Angkutan, membawahkan :
- Seksi Bina Usaha Angkutan;
- Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
- UPTD.