PROSEDUR PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR (IPTP) Off Street

Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan IPTP :
- Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya -> ke Loket DPMPTSP mendaftar akun OSS
- Setelah memiliki akun OSS, pemohon mengisi data usaha yang akan di ajukan -> Mengunggah persyaratan IPTP ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Isi data melalu website OSS dengan : Data pelaku usaha yang mengajukan izin, Data Usaha, Upload file pdf Persyaratan (penyedia fasilitas pemadam kebakaran, gambar rencana fasilitas parkir, penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan yang cukup, sirkulasi arah pergerakan kendaraan, penyediaan fasilitas pengaman, penyediaan fasilitas keselamatan, pemasangan rambu/marka dan media informasi, pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir, dan persyaratan izin lainnya)
- Setelah persyaratan diunggah, pemohon menunggu verifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya untuk melanjutkan proses ke tahap survei lapangan (Berita Acara Hasil Survey Lapangan)
- Setelah Dishub memverifikasi IPTP selanjutnya menunggu persetujuan dan penerbitan dari kepala DPMPTSP
- Output : Sertifikat Standar IPTP