Seksi Fasilitas Lalu Lintas
Seksi Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan.
Rincian tugas Seksi Fasilitas berikut:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
- melaksanakan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- melaksanakan penyediaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- melaksanakan penyusunan bahan pemantauan, analisis dan penilaian terhadap kondisi fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- melaksanakan pengelolaan data base fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- melaksanakan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
- melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.