21 November 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Seksi Fasilitas Lalu Lintas

Seksi Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan.

Rincian tugas Seksi Fasilitas berikut:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
  2. melaksanakan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  3. melaksanakan penyediaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan, analisis dan penilaian terhadap kondisi fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  5. melaksanakan pengelolaan data base fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  6. melaksanakan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
  7. melaksanakan pengembangan sistem informasi fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
  9. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.