Seksi Fasilitas Lalu Lintas
Seksi Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan.
Rincian tugas Seksi Fasilitas berikut:
- Menyusun rencana kerja Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
- Melaksanakan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- Menyediakan dan memasang fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- Menyusun bahan pemantauan, analisis, dan penilaian terhadap kondisi fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- Mengelola database fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- Memelihara fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
- Mengembangkan sistem informasi fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas;
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait tugas Seksi Fasilitas Lalu Lintas;
- Berkordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan fungsi.


Pelaporan Kondisi Fasilitas Lalu Lintas
1. Lewat WhatsApp dan Gmail
- Nama Pelapor :
- Nomor Pelapor / yang bisa dihubungi :
- Titik Koordinat dan Alamat Fasilitas Lalu Lintas :
- Dokumentasi (foto) Fasilitas Lalu Lintas :
2. Lewat Kantor Dinas Perhubungan
- Nama Pelapor :
- Nomor Pelapor / yang bisa dihubungi :
- Titik Koordinat dan Alamat Fasilitas Lalu Lintas :
- Dokumentasi (foto) Fasilitas Lalu Lintas :
- Surat Pengantar dari RW setempat.