Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas
Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap keselamatan dan operasional lalu lintas serta angkutan jalan.
Rincian tugas Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas, sebagai berikut:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lalu Lintas;
- melaksanakan penyiapan bahan pengawasan, penertiban dan pengendalian lalu lintas di jalan kota, jalan provinsi dan jalan negara yang berada di wilayah kota;
- melaksanakan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- melaksanakan penyiapan bahan bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- melaksanakan program penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan pengelolaan data kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- melaksanakan penyusunan rencana operasional penertiban lalu lintas;
- melaksanakan penyiapan bahan pengendalian penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi keselamatan dan pengendalian operasional lalu lintas yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.