UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
UPTD Pengujian Kendaraan Bemotor mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan kegiatan UPTD;
- pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;
- penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor;
- pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan peralatan uji berkala;
- penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.