19 Maret 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

UPTD Parkir

UPTD Parkir mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang pengelolaan parkir.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Parkir menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan kegiatan UPTD;
  2. pengelolaan dan pengaturan tempat parkir;
  3. pemungutan dan penatausahaan retribusi parkir;
  4. penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
  5. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.