UPTD Parkir
UPTD Parkir mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang pengelolaan parkir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Parkir menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan kegiatan UPTD;
- pengelolaan dan pengaturan tempat parkir;
- pemungutan dan penatausahaan retribusi parkir;
- penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.