UPTD Terminal
UPTD Terminal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang pengelolaan terminal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Terminal menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan kegiatan UPTD;
- pengelolaan terminal meliputi penertiban, pengamanan, dan pengaturan arus lalu lintas serta pengawasan kendaraan/angkutan;
- pemeliharaan sarana dan fasilitas terminal;
- pemungutan dan penatausahaan retribusi;
- penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.