Seksi Bina Usaha Angkutan
Seksi Bina Usaha Angkutan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dalam pembinaan usaha angkutan.
Rincian tugas Seksi Bina Usaha Angkutan, sebagai berikut:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi Bina Usaha Angkutan;
- melaksanakan penyiapan bahan konsep pengaturan pengusahaan angkutan;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan terhadap pengusaha angkutan dan pengemudi/awak angkutan umum;
- melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi/perijinan angkutan;
- melaksanakan pengelolaan data base perijinan angkutan;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi perijinan angkutan yang terintegrasi dengan sistem informasi dinas;
- melaksanakan penyusunan bahan penetapan tarif angkutan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian angkutan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Bina Usaha Angkutan;
- melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.