18 Oktober 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Permenhub No. 19 Tahun 2021 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 14:04

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pada pasal 32 dijelaskan bahwa Kendaraan Wajib Uji Berkala yang tidak melakukan Uji Berkala selama 2 (dua) kali masa berlaku uji berkala, maka kendaraannya akan dihapus dari daftar kendaraan wajib uji berkala.

Kemudian menurut pasal 34 kendaraan yang telah dihapus dari daftar tersebut harus didaftarkan kembali untuk dilakukan Uji Berkala, sebagaimana kendaraan baru yang dilakukan Uji Berkala Pertama dengan menunjukkan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

 

PKB Penghapusan masa uji berkala1.png

Berita Terkait