Jum'at, 26 Juli 2024 14:04
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, pada pasal 32 dijelaskan bahwa Kendaraan Wajib Uji Berkala yang tidak melakukan Uji Berkala selama 2 (dua) kali masa berlaku uji berkala, maka kendaraannya akan dihapus dari daftar kendaraan wajib uji berkala.
Kemudian menurut pasal 34 kendaraan yang telah dihapus dari daftar tersebut harus didaftarkan kembali untuk dilakukan Uji Berkala, sebagaimana kendaraan baru yang dilakukan Uji Berkala Pertama dengan menunjukkan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).