Kamis, 22 Mei 2025 14:56
Dalam rangka melaksanakan program kerja Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya tentang Optimalisasi Pelayanan Angkutan Umum, maka dilakukan Penertiban dan Pengawasan Terhadap Fungsi dari Pool Angkutan Umum.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran yang kerap terjadi oleh angkutan umum di wilayah Kota Tasikmalaya seperti menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang bukan peruntukkannya.
Lokus kegiatan ini dilaksanakan di 2 lokasi yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran oleh angkutan umum, yakni di Simpang Rancabango (Jl. Letnan Harun) dan Simpang Wasita Kusumah (Jl. Ibrahim Adjie).