Terminal
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
UPTD Pengelolaan Terminal merupakan unit kerja struktural pada Dinas yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPTD Terminal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang pengelolaan terminal.
- Perencanaan kegiatan UPTD;
- Pengelolaan terminal meliputi penertiban, pengamanan, dan pengaturan arus lalu lintas serta pengawasan kendaraan/angkutan;
- Pemeliharaan sarana dan fasilitas terminal;
- Pemungutan dan penatausahaan retribusi;
- Penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.