19 Maret 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Pengujian Kendaraan Bermotor

SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA TASIKMALAYA

 

VISI

“Mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan.”

MISI

  1. Meningkatkan Pelayanan Publik yang optimal;
  2. Peningkatan Kompetensi Penguji yang Terampil, berprilaku Gesit, dan Profesional;
  3. Mewujudkan Kendaraan yang berkeselamatan;
  4. Pelayanan yang ramah, sopan serta lugas;
  5. Menciptakan Lingkungan Kerja Lebih Kondusif dalam rangka menigkatkan Mutu Pelayanan;
  6. Ikut serta melestarikan lingkungan dari pencemaran penggunaan kendaraan bermotor dijalan.

MOTTO

“Memberikan Pelayanan Prima, Cepat dan Mengutamakan Keselamtan Kendaraan”

 

DASAR HUKUM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan;
  4. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
  6. Keputusan Meteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 Tentang Emisi Gas buang Kendaraan Bermotor;
  7. Keputusan Meteri Perhubungan No. 9 Tahun 2002 tentang Uji Type Kendaraan Bermotor;
  8. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  9. Peraturan Daerah No. 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tenis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor;
  10. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
  11. Peraturan Walikota Tasikmalaya No. 92 Tahun 2011 Tentang Peraturan pelaksanaan Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor.

 

JENIS PELAYANAN

 

SISTEM DAN PROSEDUR

Sistem dan Prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD PKB Kota Tasikmalaya telah ter-akreditasi oleh Ditjend Perhubungan darat, yang mana dalam hal ini mendapatkan predikat “B”, dapat diartikan UPTD PKB Kota Tasikmalaya telah layak untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai prosedur, sebagai pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan pada suatu kendaraan bermotor. Pelayanan terkait adalah sebagai berikut :

 

A. LOKET PELAYANAN

Guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan pengujian kendaraan bermotor disediakan minimal 3 loket pelayanan atau disesuaikan dengan kebutuhan antara lain

1. LOKET PENDAFTARAN

Berfungsi sebagai tempat pendaftaran, yang meliputi :

  • Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala Pertama;
  • Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala;
  • Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor;
  • Mutasi Uji Masuk/ Keluar Kendaraan Bermotor;
  • Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor;
  • Surat Keterangan Hasil Uji Kendaraan Bermotor;
  • Ubah Status Kendaraan Bermotor;
  • Perubahan Bentuk Kendaraan Bermotor.

 

2. LOKET PEMBAYARAN (BANK BJB)

Berfungsi sebagai tempat pembayaran retribusi sesuai dengan jenis pelayanan dan Perda masing-masing daerah. Pada loket ini pihak UPTD PKB Kota Tasikmalaya telah bekerja sama dengan pihak Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) agar ;embayaran retribusi daerah dapat langsung masuk ke rekening khas daerah. Guna meminimalisir pergerakan uang yang ada pada UPTD PKB Kota Tasikmalaya sebagai salah satu gerakan menuju WBK & WBBM (Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

 

3. LOKET PENYERAHAN HASIL UJI

Berfungsi sebagai tempat :

  • Penyerahan Berita Acara hasil pemeriksaan;
  • Penyerahan Tanda Nomor Kendaraan;
  • Pengambilan plat uji dan buku uji.

Selain disediakan loket yang memadai juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, antara lain :

  1. Papan informasi :
    • Mekanisme pelaksanaan pengujian
    • Persyaratan uji berkala
    • Biaya/Besaran retribusi
  2. Kotak Saran
  3. Ruang tunggu
  4. Ruang Pengaduan
  5. Ruag Laktasi (Menyusui)
  6. Rambu- rambu
  7. Areal Parkir yang memadai
  8. Toilet
  9. Cafe Corner
  10. Smoking Area

 

B. PROSEDUR PENGUJIAN BERKALA

1. PENGUJIAN BERKALA PERTAMA

  1. Pemilik/ kuasa kendaraan mengajukan permohonan kepada unit pengujian berkala sesuai dengan tempat kendaraan didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
    • Sertifikat Uji Tipe / Sertifikat Registrasi Uji Tipe ;
    • Foto copy STNK dengan memperlihatkan aslinya ;
    • Tera dari meteorologi (kendaraan tanki) ;
    • Informasi kepemilikan trayek (Angkutan Penumpang Umum).
  2. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon diwajibkan untuk membayar retribusi yang telah ditentukan Perda pada Loket Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran segala retribusi yang ada pada Dinas Perhubungan.
  3. Setelah melakukan pembayaran dan menerima LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan), penguji melakukan pemeriksaan kesesuaian dimensi dan berat kendaraan kendaraan dengan sertifikat Registrasi Uji Tipe
  4. Hasil penimbangan berat dan pengukuran dimensi kendaraan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar dalam perhitungan dan penetapan daya angkut.
  5. Bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan sertifikat Registrasi Uji Tipe diberikan nomor uji yang dicantumkan pada rangka landasan bagian kiri ditempat yang mudah terlihat serta diberikan tanda bukti lulus uji berupa STUK dan Plat Uji.
  6. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, kepada pemilik diberikan surat penolakan yang ditembuskan ke Dinas Perhubungan Provinsi yang menerbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dan Bengkel karoseri pembuat sekurang-kurangnya memuat :
    • Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan.
    • Waktu dan tempat pengujian ulang.
  7. Batas waktu yang diberikan untuk melaksanakan perbaikan selam-lamanya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditolaknya kendaraan tersebut.
  8. Pengujian ulang bagi kendaraan yang telah selesai diperbaiki tidak dipungut biaya, kecuali kendaraan yang datang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

 

2. PENGUJIAN BERKALA LANJUTAN

  1. Pemilik/kuasa kendaraan mengajukan permohonan pengujian berkala lanjutan dengan melampirkan persyaratan :
    • Surat Tanda Uji Kendaraan ;
    • Foto copy STNK dengan memperlihatkan aslinya ;
    • Ijin Trayek (Kendaraan angkutan Penumpang umum).
  2. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon diwajibkan untuk membayar retribusi yang telah ditentukan Perda pada Loket Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran segala retribusi yang ada pada Dinas Perhubungan terkait.
  3. Setelah memenuhi persyaratan, penguji melakukan pemeriksaan teknis yang hasilnya dituangkan dalam LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan).
  4. Bagi kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan dinyatakan lulus uji berkala dan diberikan tanda lulus uji berupa Surat Tanda Uji Kendaraan dan tanda uji/plat uji.
  5. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, kepada pemilik diberikan surat penolakan yang sekurang-kurangnya memuat :
    • Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan.
    • Waktu dan tempat pengujian ulang.
  6. Batas waktu yang diberikan untuk melaksanakan perbaikan selam-lamanya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditolaknya kendaraan tersebut.
  7. Pengujian ulang bagi kendaraan yang telah selesai diperbaiki tidak dipungut biaya, kecuali kendaraan yang datang melewati batas waktu yang telah ditetapkan

 

3. PROSEDUR PEMERIKSAAN TEKNIS

Pemeriksaan Teknis kendaraan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap komponen – komponen kendaraan dengan urutan pemeriksaan  sebagai berikut :

A. UJI BERKALA PERTAMA

  1. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan meliputi :
    • Merk dan tipe
    • Nomor rangka landasan
    • Nomor mesin
  2. Pemeriksaan kesesuaian dimensi kendaraan dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe meliputi :
    • Jenis dan macam kendaraan
    • Panjang total
    • Lebar total
    • Tinggi total
    • Rear Over Hang
    • Front Over Hang
    • Dimensi Ruang Penumpang meliputi :
      • Tinggi Atap
      • Lebar lorong
      • Jarak, lebar dan jumlah tempat duduk
      • Lebar dan tinggi pintu
  3. Pengukuran berat kendaraan meliputi berat masing-masing sumbu roda
  4. Penghitungan dan penetapan daya angkut
  5. Penetapan dan pengetokan nomor uji kendaraan

 

B. UJI BERKALA LANJUTAN

1) PRA UJI / Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan meliputi :

  • Merk dan tipe
  • Nomor rangka landasan
  • Nomor mesin
  • Pemeriksaan kebersihan dan keapikan kendaraan
  • Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam STNK dan STUK meliputi :
    • Tanda Nomor Kendaraan ;
    • Nomor mesin ;
    • Nomor Rangka Landasan ;
    • Nomor Uji.
  • Badan kendaraan/bodi ;
  • Kondisi dan jenis kaca ;
  • Penghapus kaca ;
  • Spion ;
  • Keadaan ban dan roda ;
  • Sistem penerangan;
  • Alat pengendali dan indikator ;
  • Tempat duduk ;
  • Sumbu roda kelima untuk tempelan ;
  • Draw Bar untuk gandengan ;
  • Tulisan nama perusahaan/tanda jurusan untuk angkutan penumpang umum ;
  • Perlengkapan dan kelengkapan kendaraan.

Untuk Efesiensi waktu pada saat pemeriksaan, menghindari kerusakan alat akibat kesalahan prosedur serta dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kendaraan yang masuk ke gedung pengujian dikemudikan oleh penguji.

2) PELAKSANAAN PENGUJIAN MEKANIS (LAIK JALAN)

Pelaksanaan pengujian mekanis pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tasikmalaya dilaksanakan di dalam gedung uji dengan menggunakan alat uji yang standar, meliputi:

  1. Uji Emisi (Smoke Tester/Gas Analyzer)
    • (1) Smoke Tester (SOLAR/ Diesel)
    • (2) Gas Analyzer (Bensin)
  2. Axle Play Detector (Under Carriage)
    Alat uji axle play detector berfungsi untuk membantu memeriksa bagian bawah kendaraan bermotor (under carriage) khususnya pada bagian suspensi, kingpin, dan balljoint di lorong uji
  3. Alat Uji Daya Pancar Sinar Lampu Utama (Headlight Tester)
    Alat uji ini digunakan untuk mengetahui intensitas cahaya lampu jauh.
  4. Alat Uji Kebisingan Suara Klakson
  5. Alat Uji Efisiensi Rem Utama dan Rem Parkir (Brake Tester)
    Alat uji ini digunakan untuk mengukur besarnya gaya pengereman pada setiap roda dalam satu sumbu kendaraan sehingga bisa diketahui besarnya efisiensi rem untuk satu kendaraan, sedangkan axle load dipergunakan untuk mengetahui berat suatu sumbu kendaraan bermotor
  6. Alat Uji Akurasi Kecepatan (Speedometer Tester)
    Alat uji ini digunakan untuk mengetahui kesesuaian antara kecepatan kendaraan yang ada di speedometer dengan alat uji, sehingga diketahui besarnya penyimpangan speedometer.

 

 

C. MUTASI UJI

  1. Apabila pemilik kendaraan pindah domisili atau ganti pemilik diluar wilayah kendaraan didaftarkan, pemilik harus mengajukan permohonan mutasi uji kepada unit pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
    • Foto copy Fiskal atau STNK domisili baru dengan memperlihatkan aslinya ;
    • Foto copy KTP ;
    • Surat Tanda Uji kendaraan/Buku uji.
  2. Setelah memenuhi persyaratan, unit pengujian asal tempat kendaraan tersebut didaftarkan menerbitkan surat pengantar mutasi uji dengan melampirkan kartu induk asli.
  3. Unit Pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan mutasi tidak boleh memproses uji berkala jika tidak dilengkapi surat pengantar dan kartu induk dari daerah asal kendaraan.

 

D. REKOMENDASI NUMPANG UJI KENDARAAN BERMOTOR

  1. Pemilik/kuasa kendaraan yang akan melaksanakan pengujian berkala kendaraan diluar tempat asal kendaraan didaftarkan harus mengajukan permohonan kepada unit pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
    • Foto copy STNK;
    • Surat Tanda Uji kendaraan/Buku uji.
  2. Setelah memenuhi persyaratan, unit pengujian asal tempat kendaraan tersebut didaftarkan menerbitkan surat pengantar numpang uji.
  3. Pengujian diluar tempat kendaraan didaftarkan dapat dilaksanakan setelah ada surat pengantar dari tempat asal kendaraan didaftarkan.
  4. Unit Pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan melaksanakan pengujian wajib melaporkan hasil pengujiannya kepada unit pengujian kendaraan bermotor asal kendaraan didaftarkan.

 

E. SURAT KETERANGAN HASIL UJI KENDARAAN BERMOTOR

  1. Pemilik Kendaraan yang telah melaksanakan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD PKB Kota Tasikmalaya padahal bukan bagian dari KBWU Kota Tasikmalaya, dengan syarat sebagai berikut;
    • Foto copy STNK
    • Buku uji yang masih ada lembar untuk menuliskan hasil uji
    • Surat persetujuan dari daerah asal
  2. Setelah memenuhi syarat, UPTD PKB Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut telah melaksanakan pengujian sebagaimana mestinya.
  3. UPTD PKB Kota Tasikmalaya akan mengkonfirmasi ulang kepada daerah asal kendaraan tersebut agar hasil pengujiannya dapat diterima.

 

F. PERUBAHAN BENTUK KENDARAAN BERMOTOR

  1. Apabila kendaraan mengalami perubahan bentuk, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan pengujian berkala ulangan kepada unit pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
    • Sertifikat Registrasi Uji Tipe ;
    • Fotocopy STNK dengan memperlihatkan aslinya ;
    • Surat Tanda Uji Kendaraan/Buku Uji ;
    • Tera dari meteorologi (kendaraan tanki) ;
    • Informasi kepemilikan trayek (Angkutan Penumpang Umum)
  2. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon diwajibkan untuk membayar retribusi yang telah ditentukan Perda pada Loket Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran segala retribusi yang ada pada Dinas Perhubungan terkait.
  3. Setelah melakukan pembayaran & memenuhi persyaratan, unit pengujian dapat melaksanakan pengujian penilaian rubah bentuk.

 

G. UBAH STATUS KENDARAAN BERMOTOR

  1. Apabila Tanda Nomor Kendaraan mengalami perubahan status dari umum menjadi tidak umum atau sebaliknya, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan perubahan status kepada unit pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
    • Fotocopy STNK dengan memperlihatkan aslinya
    • Surat Tanda Uji Kendaraan
    • Informasi kepemilikan trayek (Angkutan Penumpang Umum)
  2. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon diwajibkan untuk membayar retribusi yang telah ditentukan Perda pada Loket Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran segala retribusi yang ada pada Dinas Perhubungan terkait.
  3. Setelah melakukan pembayaran & memenuhi persyaratan, perubahan status dapat diproses.
  4. Bagi kendaraan jenis mobil penumpang umum menjadi tidak umum, data kendaraannya dihapus dari data kendaraan bermotor wajib uji, sedangkan untuk mobil barang atau mobil bus hanya mengalami perubahan data pada buku uji dan kartu induk dan tidak perlu melakukan uji berkala ulangan apabila masa uji kendaraan tersebut masih berlaku.

 

H. PENILAIAN KONDISI TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR

  1. Lembaga/ Instansi/ Badan pemerintah/ swasta pemilik kendaraan mengajukan permohonan penilaian teknis kendaraan kepada pelaksana pengujian berkala dimana kendaraan tersebut berdomisili/ didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
    • Foto copy STNK atau BPKB dengan memperlihatkan aslinya.
    • STUK/Buku Uji bagi kendaraan Wajib Uji.
  2. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon diwajibkan untuk membayar retribusi yang telah ditentukan Perda pada Loket Bank BJB (Bank Jawa Barat Banten) yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran segala retribusi yang ada pada Dinas Perhubungan terkait.
  3. Setelah memenuhi persyaratan penguji melakukan penilaian teknis terhadap kondisi dan fungsi komponen kendaraan kedalam nilai prosentase yang dituangkan dalam berita acara.
  4. Surat Hasil Penilaian Teknis disyahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota sesuai dengan domisili/didaftarkan kendaraan.

 

DATA PEGAWAI

UPTD PKB KOTA TASIKMALAYA

TAHUN 2020

 

BAGIAN ADMINISTRASI

NO

NAMA

NIP

PANGKAT/ GOL

JABATAN

1

KUSTIANA, S.IP

19630701 199202 1 001

Penata Tingkat I (III/d)

KEPALA UPTD-PKB

2

RADEN RACHMAT, SH

19760516 200701 1 004

Penata Muda Tingkat I (III/b)

KASUBAG T.U

3

JADWAL RAHMAT

19660901 200701 1 008

Pengatur Tingkat I (II/d)

BENDAHARA PEMBANTU

4

SUGIANTO

19660513 199103 1 001

Penata Muda (III/a)

FUNGSIONAL UMUM

 

PETUGAS PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

NO

NAMA

NIP

NO. REG

PANGKAT/ GOL

KOMPETENSI

KET.

SEMULA

INPASING

1

BENBEN BUNTARAN A.Ma.PKB ST

19731105 199401 1 001

032.078.PT5.01.002

Penata Tingkat I (III/d)

PENYELIA

TINGKAT 5

FUNGSIONAL PKB

2

AGUS DENI S.IP

19660326 199601 1 001

032.078.PT4.01.001

Penata Tingkat I (III/d)

PELAKSANA LANJUTAN

TINGKAT 4

FUNGSIONAL PKB

3

ENDANG ABDUL KOMARUDIN

19641026 200604 1 002

032.078.PT4.01.002

Penata Muda Tingkat I (III/b)

PELAKSANA LANJUTAN

TINGKAT 4

FUNGSIONAL PKB

4

CUCU SOMANTRI

19741602 200701 1 008

032.078.PT3.01.003

Penata Muda Tingkat I (III/b)

PELAKSANA

TINGKAT 3

FUNGSIONAL PKB

5

UUS TUBAGUS M.U

19710111 200701 1 006

032.078.PT1.01.002

Penata Muda Tingkat I (III/b)

PELAKSANA

TINGKAT 1

FUNGSIONAL PKB

6

SHOVA ALFIAN A.Ma. PKB

19910619 201903 1 003

032.078.PT2.01.004

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

PEMULA

TINGKAT 2

FUNGSIONAL PKB

7

CAHYO SUGIARTO A.Ma. PKB

19940906 201903 1 003

032.078.PT2.01.008

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

PEMULA

TINGKAT 2

FUNGSIONAL PKB

8

NI LUH MADE DWI HARDININGTIAS A.Ma. PKB

19970904 201903 2 001

032.078.PT2.01.006

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

PEMULA

TINGKAT 2

FUNGSIONAL PKB

9

KADEK FLORIDA DEWI A.Ma. PKB

19970924 201903 2 004

051.004.PT2.02.045

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

PEMULA

TINGKAT 2

FUNGSIONAL PKB

10

SANG AYU PUTU DIAH KARISMA YANTI A.Ma. PKB

19980115 201903 2 001

051.004.PT2.02.003

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

PEMULA

TINGKAT 2

FUNGSIONAL PKB

11

SENO KUNCORO A.Ma. PKB

19990622 201903 1 001

032.078.PT2.01.007

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

PEMULA

TINGKAT 2

FUNGSIONAL PKB